Dunia  

Sidang Kedua Siti Aisyah Ditunda karena Kurang Dokumen Bukti

Hakim menunda sidang kedua Siti Aisyah, WNI terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam usai jaksa penuntut umum meminta waktu tambahan untuk merampungkan dokumen bukti. (Foto: REUTERS/Stringer)
Loading...

Menitone.com – Hakim pengadilan magistraat Sepang, Malaysia, menunda sidang kedua Siti Aisyah, warga Indonesia terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, hari ini, Kamis (13/4) setelah jaksa penuntut meminta waktu tambahan untuk mengumpulkan dokumen.

Pengadilan memutuskan menggelar kembali sidang pemaparan bukti yang didapat jaksa penutut pada 30 Mei mendatang.

Siti Aisyah, bersama terdakwa lainnya yang berasal dari Vietnam, Doan Thi Huong, terlihat hadir dalam sidang singkat tersebut. Keluar ruang sidang, keduanya mengenakan rompi anti peluru dan dikawal ketat oleh sejumlah aparat polisi hingga pasukan khusus.

Tim kuasa hukum Siti dan Doan mengajukan keluhan atas minimnya akses menemui kedua perempuan itu. Mereka juga mengeluhkan minimnya informasi dari polisi yang diperlukan sebagai dasar pembelaan mereka.

Loading...

“Waktu berharga habis hanya untuk mempersiapkan kasus ini. kedua terdakwa ini hanya kambing hitam, sementara pelaku sebenarnya telah kabur dan bahkan kembali [ke negara asal],” tutur pencara Siti, Gooi Soon Seng kepada wartawan.

“Kurangnya informasi yang diberikan polisi juga dirasa tidak adil,” ucapnya menambahkan, seperti dikutip Strait Times.

Gooi mengatakan, dasar pembelaan bagi Siti semakin sulit dikukuhkan menyusul salah satu kunci penting dalam kasus ini telah hilang. Dia menuturkan, kembalinya salah satu buron bernama RI Ji U ke Korut menjadikan pembelaan bagi Siti kian sulit dirancang.

Di sisi lain, pengacara Doan, Hisyam Teh, mengatakan dia juga membutuhkan akses ke sejumlah informasi di ponsel Doan. Menurutnya, informasi krusial tersimpan di dua ponsel Doan yang disita ketika perempuan itu ditangkap.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Iskandar Ahmad, mengatakan mereka tidak berkewajiban memberikan informasi hasil penyelidikan kepada dua kuasa hukum terdakwa.

Dia juga mengatakan, timnya membutuhkan waktu tambahan untuk merampungkan dokumen-dokumen sebelum sidang pemaparan bukti kembali digelar.

Jika kasus ini berlanjut ke pengadilan tinggi, seluruh salinan bukti jaksa akan diberikan kepada tim pengacara Siti.

Pada tahap ini, tim pengacara baru bisa mengetahui konstruksi hukum yang akan dibangun dan membentuk strategi pembelaan bagi perempuan berusia 25 tahun itu.

Dalam sidang perdana Siti sekitar awal Maret lalu, jaksa mengatakan, Siti dan Doan dituntut Hukum Pidana Pasal 34 mengenai pembunuhan. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dijatuhi hukuman mati.

Tuntutan ini diberikan menyusul rekaman CCTV bandara internasional Kuala Lumpur yang menangkap aksi Siti dan Doan, secara tiba-tiba membekap wajah Jong-nam, saudara tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un, pada 13 Februari lalu.

Tak lama, Jong-nam mengaku pusing dan dibawa ke klinik bandara hingga akhirnya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kepada tim KBRI, Siti mengaku tidak mengetahui cairan yang ia usapkan ke wajah Jong-nam itu adalah racun, melainkan minyak bayi atau baby oil.

Menurut Siti, dia dan Doan melakukan aksi tersebut karena dibayar 400 ringgit Malaysia (setara Rp1,2 juta) untuk mengikuti acara ‘prank’ atau usil di televisi.

Pemerintah Indonesia pun menduga Siti menjadi korban penipuan.

Aparat Malaysia telah menahan dua tersangka lain, yakni seorang warga Malaysia dan Korea Utara bernama Ri Jong-chol. Namun, polisi kemudian membebaskan Jong-chol lantaran tak menemukan bukti cukup atas keterlibatan pria itu.

Polisi Malaysia juga akhirnya mengizinkan dua buron tersangka yang selama ini bersembunyi di kantor kedutaan besar Korut kembali ke negara asalnya.

Hwong Kang-song, 44, seorang diplomat kedutaan dan Kim Uk-il, 37, pegawai maskapai penerbangan Air Koryo, diperbolehkan meninggalkan Negeri Jiran dalam kesepakatan antara Pyongyang dan Kuala Lumpur untuk memastikan pembebasan sembilan warga Malaysia yang tersandera di Korut.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan